Oknum Guru SMKN di Palembang Diduga Gelapkan Uang Lebaran Rp1,1 Miliar, 50 Korban Melapor ke Polda Sumsel

/(ilustrasi/@pixabay)

FAKTANASIONAL.NET – Dunia pendidikan di Kota Palembang tercoreng oleh aksi dugaan penipuan yang dilakukan seorang oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) berinisial FY.

Dengan modus jasa penukaran uang baru untuk kebutuhan Lebaran, FY diduga menggelapkan dana mencapai Rp1,1 miliar milik puluhan warga.

Kasus ini resmi masuk ke ranah hukum setelah sekitar 50 orang korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan untuk membuat laporan kolektif pada Sabtu (4/4/2026).

Modus Catut Nama Bank Indonesia

Para korban memberikan kuasa kepada LBH Bima Sakti untuk mengawal proses hukum ini.

Kuasa hukum korban, Conie Pania Putri, menjelaskan bahwa terlapor meyakinkan para korbannya dengan mengaku memiliki akses khusus di Bank Indonesia (BI).

“Kami mendampingi klien membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum guru SMKN 1 Palembang,” ujar Conie didampingi rekannya M. Novel Suwa.

Menurut Conie, kepercayaan korban muncul karena latar belakang pekerjaan terlapor sebagai pendidik. Namun, janji manis tersebut hanyalah siasat untuk menarik dana dari masyarakat.