“Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terakhir terjadi pada 27 Maret 2026,” ungkapnya.
Terancam Pasal Berlapis KUHP Baru
Saat ini, tersangka DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur.
Penyidik menyangkakan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1), atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara yang berat.
Imbauan Pengawasan Media Sosial
Berkaca pada modus operandi tersangka yang memanfaatkan platform digital, pihak kepolisian memberikan peringatan keras kepada para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak mereka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial,” imbau Iptu Zainal.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya literasi digital dan perlindungan anak dari predator seksual di ruang siber.









