Menakar Potensi Kejahatan Negara dalam Program MBG

Keracunan massal Makan Bergizi Gratis (MBG)/Foto:Cnn.

NEGARA selalu punya satu alasan klasik ketika kebijakannya melukai rakyat: niatnya baik. Memberi makan anak-anak, meningkatkan gizi, membangun masa depan—semua terdengar mulia.

Tapi dalam hukum, niat baik tidak pernah cukup. Yang dinilai bukan niatnya, melainkan akibatnya. Dan ketika akibatnya adalah puluhan ribu anak keracunan, pertanyaannya berubah. Ini masih kebijakan, atau sudah masuk wilayah kejahatan?

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berdiri di titik paling rapuhnya. Fakta yang tak bisa disapu ke bawah meja sederhana saja. Sekitar 28 ribu anak menjadi korban keracunan makanan, dan lebih dari 2.162 dapur penyedia program (SPPG) terpaksa ditutup. Ini bukan angka kecil. Ini bukan kesalahan satu dua oknum. Ini adalah pola.

Dan dalam hukum, pola adalah bukti.

Masalahnya bukan lagi soal ada kesalahan atau tidak. Masalahnya adalah jenis kesalahannya. Jika satu dapur gagal, itu kelalaian teknis. Jika puluhan gagal, itu kelemahan manajemen. Tapi jika ribuan dapur bermasalah secara serentak, maka kita tidak lagi berbicara tentang kesalahan individu—melainkan cacat desain kebijakan.

Di sinilah hukum mulai berbicara lebih keras.

Dalam doktrin pidana, dikenal konsep culpa lata—kelalaian berat. Ini bukan sekadar lupa atau ceroboh. Ini adalah kondisi di mana risiko sebenarnya bisa diprediksi, tetapi tetap diabaikan.

Program makanan skala nasional, dengan distribusi masif dan menyasar anak-anak, adalah sistem berisiko tinggi sejak awal. Artinya, standar kehati-hatian yang dituntut juga tinggi. Ketika standar itu tidak dipenuhi—dan akibatnya adalah keracunan massal—maka ini bukan lagi kecelakaan. Ini adalah kelalaian yang berpotensi pidana.

Lebih jauh lagi, angka 2.162 dapur yang ditutup bukan sekadar tindakan korektif. Itu adalah pengakuan diam-diam bahwa sistemnya bermasalah sejak awal. Tidak mungkin ribuan dapur tiba-tiba menjadi tidak layak secara bersamaan tanpa ada kegagalan dalam proses seleksi, pengawasan, atau desain operasional.

Dalam bahasa hukum modern, ini disebut systemic negligence—kelalaian yang tertanam dalam sistem itu sendiri.

Namun persoalan tidak berhenti di sana.

Kasus ini mulai bergerak ke wilayah yang lebih gelap, yaitu potensi kejahatan negara.

Dalam kajian Criminology dan Political Sociology, state crime tidak selalu berarti negara berniat jahat. Justru sebaliknya. Sering kali ia lahir dari kebijakan yang secara formal sah, tetapi dijalankan dengan cara yang mengorbankan keselamatan publik.

Negara tidak perlu berniat mencelakai. Cukup dengan mengetahui risiko dan tetap melanjutkan kebijakan, itu sudah cukup untuk masuk ke wilayah abu-abu yang berbahaya.

Apakah pemerintah tahu bahwa sistem MBG belum siap?

Jika jawabannya tidak, itu kegagalan.