Misteri Tim Lidi Bersih Kementerian PU: Dari Temuan BPK hingga Tata Kelola Proyek Infrastruktur sampai Mundurnya 2 Dirjen PU

Foto Ilustrasi/Dok. Ist.

Dalam konteks ini, asas praduga tak bersalah menjadi krusial. Tanpa kejelasan kronologi, publik berisiko mengaitkan temuan audit dengan pejabat yang belum tentu memiliki keterkaitan langsung.

Selain itu, Algooth juga menyoroti fakta bahwa laporan keuangan kementerian tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kalau laporan keuangan tetap WTP, lalu apa sebenarnya yang menjadi persoalan utama? Ini sedapat mungkin dijelaskan secara terbuka,” sarannya.

Pandangan senada disampaikan dosen akuntansi Adi Prihanisetyo dari STIE Madani Balikpapan. Ia menilai penting untuk membedakan antara temuan audit dan penetapan pelanggaran hukum.

Menurut Adi, objek audit berasal dari kegiatan tahun anggaran sebelumnya. Dengan demikian, secara logika administrasi, tanggung jawab operasional berada pada pejabat yang menjabat pada periode tersebut.

“Di 2024 ada pejabat lain yang bertugas. Itu yang juga perlu dipertanyakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik auditing, temuan awal bersifat indikatif dan masih harus melalui proses klarifikasi antara auditor dan pihak yang diaudit. “Temuan audit itu belum final. Itu masih indikasi yang harus dikonfirmasi,” katanya.

Karena itu, menurut Adi, tidak tepat jika temuan audit langsung dipersepsikan sebagai bukti pelanggaran, apalagi diarahkan pada individu tertentu tanpa proses pembuktian yang memadai.

Di sisi lain, skala anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum juga menjadi faktor penting. Dengan pagu mencapai Rp118,5 triliun pada 2026 dan ribuan proyek di seluruh Indonesia, pengambilan keputusan bersifat kolektif dan melibatkan banyak lapisan birokrasi.

Dalam sistem seperti itu, penarikan tanggung jawab tidak bisa disederhanakan hanya pada satu atau dua pejabat, terlebih dengan masa jabatan yang singkat.  Pengamat hukum pidana Asep Iwan Irawan dari Universitas Trisakti menegaskan bahwa integritas proses audit menjadi kunci.

“Kalau auditnya kredibel, penindakan harus tegas. Tapi kalau auditnya bermasalah, itu justru merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan perubahan nilai temuan dalam waktu singkat. “Perubahan drastis itu harus dijelaskan. Apakah ada pengembalian, revisi, atau faktor lain?” katanya seraya mengakhiri keterangannya.[Mut]