BNN Kaji Pelarangan Vape di Indonesia, Temukan Kandungan Narkotika hingga Obat Bius dalam Liquid

/Dok. Ist

“Ya nanti kita lihat. Masih proses, masih proses. Kita sudah adakan FGD, sebelumnya juga sudah FGD,” tambah jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Disalahgunakan untuk Zat ‘Etomidate’

Wacana pelarangan ini mencuat secara formal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

BNN secara tegas menyampaikan kekhawatirannya karena alat penguap elektrik tersebut kini beralih fungsi menjadi media konsumsi zat terlarang yang sulit dideteksi secara kasat mata.

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid di lapangan, ditemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan vape sebagai sarana distribusi zat berbahaya, salah satunya adalah etomidate (obat bius kategori keras).

“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” pungkas Suyudi.

Langkah BNN ini diprediksi akan menimbulkan diskursus panjang, mengingat industri vape di Indonesia memiliki keterkaitan ekonomi yang cukup signifikan terhadap penerimaan negara dan lapangan kerja.

Namun, BNN menekankan bahwa perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika jenis baru tetap menjadi prioritas utama.