Menguji Pembelaan BGN Soal Pengadaan Motor Listrik untuk Kepala SPPG

Pengadaanotor listrik Badan Gizi Nasional (BGN)/Scrsht Instagram.

KLAIM mengenai pengadaan sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya bahwa harga berada di bawah pasar dan bahwa kebijakan tersebut tidak membebani APBN tahun 2026, secara konseptual tidak sepenuhnya valid apabila dianalisis menggunakan kerangka ekonomi publik dan manajemen fiskal.

Secara nominal, harga pengadaan sebesar Rp42.000.000 per unit dibandingkan dengan harga pasar sekitar Rp52.000.000 memang menunjukkan selisih sebesar Rp10.000.000 per unit.

Dengan jumlah realisasi sekitar 21.801 unit, selisih tersebut secara aritmetika menghasilkan angka penghematan sebesar Rp218.010.000.000.

Namun demikian, pendekatan ini bersifat parsial karena hanya membandingkan harga aktual dengan harga referensi pasar tanpa menguji kebutuhan optimal (optimal demand) atas barang yang dibeli.

Dalam analisis pengeluaran publik, efisiensi tidak ditentukan oleh diskon harga semata, melainkan oleh kesesuaian antara biaya dan manfaat (cost-benefit alignment).

Ketika aset yang dibeli belum digunakan atau tertunda pemanfaatannya, maka nilai manfaatnya mendekati nol dalam jangka pendek, sehingga bahkan harga yang lebih rendah tetap dapat menghasilkan inefisiensi.

Total nilai pengadaan sebesar Rp915.642.000.000 yang diperoleh dari perkalian 21.801 unit dengan harga Rp42 juta mencerminkan komitmen fiskal yang signifikan.

Apabila dibandingkan dengan alternatif kendaraan operasional dengan harga sekitar Rp20.000.000 per unit, maka terdapat selisih biaya sebesar Rp22.000.000 per unit.

Selisih ini, jika dikalikan dengan jumlah unit yang sama, menghasilkan potensi opportunity cost sebesar Rp479.622.000.000.

Angka ini merepresentasikan nilai sumber daya yang secara hipotetis dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), seperti peningkatan kualitas gizi, perluasan cakupan penerima manfaat, atau penguatan sistem distribusi.

Dengan demikian, klaim “lebih murah dari pasar” menjadi tidak memadai karena perbandingan yang relevan seharusnya dilakukan terhadap alternatif biaya terendah yang tetap memenuhi fungsi operasional, bukan terhadap harga pasar tertinggi.

Klaim bahwa kebijakan ini tidak membebani APBN tahun 2026 juga memerlukan klarifikasi konseptual. Secara administratif, pengadaan telah dibebankan pada APBN 2025 dan pelaksanaannya dilanjutkan pada 2026 melalui mekanisme carry-over atau skema lanjutan seperti RPATA.

Namun, dalam perspektif ekonomi fiskal, pengeluaran sebesar Rp915,6 miliar tetap merupakan beban negara yang nyata, terlepas dari tahun pencatatannya.

Pernyataan bahwa APBN 2026 tidak terbebani hanya mencerminkan pergeseran waktu pengakuan anggaran (temporal shifting), bukan penghapusan kewajiban fiskal.

Dalam literatur keuangan publik, kondisi ini dikenal sebagai fiscal illusion, di mana persepsi publik terhadap beban anggaran menjadi bias akibat teknik akuntansi antarperiode.