“Nah hari ini mudah-mudahan itu bisa menjadi kajian lebih detail dan nanti bisa bisa menjadi salah satu alternatif lah, kalau tadi disebut KPU maupun pembuat undang-undang butuh beberapa alternatif ya nanti kita bisa lihat,” tuturnya.
Meski mengusulkan penghapusan fit and proper test di tingkat komisi DPR, Arief menekankan bahwa sifat kemandirian KPU adalah amanat konstitusi sesuai Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945 yang harus tetap dipertahankan.
Skema Timsel Multi-Sektor
Sebagai solusi pengganti, Arief menawarkan skema pelibatan berbagai elemen kepentingan langsung di dalam Tim Seleksi (Timsel).
Dengan cara ini, kewenangan memutuskan hasil akhir berada di tangan tim panel, bukan lagi melalui mekanisme voting di DPR.
“Nah saya mengusulkan, pengalaman dua kali saya ikut fit and proper di DPR ya, saya mengusulkan gimana kalau timsel itu nanti ada perwakilan dari DPR, ada perwakilan dari pemerintah, dan ada perwakilan dari masyarakat,” imbuh Arief.
Ia meyakini model ini jauh lebih adil karena semua pemangku kepentingan tetap memiliki suara sejak proses awal hingga penetapan.
“Lalu Timsel ini diberi kewenangan untuk memutuskan hasil akhir penyelenggara pemilu yang terpilih. Kepentingan DPR terwakili di dalam timsel, kepentingan pemerintah terwakili di dalam Timsel, dan kepentingan masyarakat juga terwakili di dalam timsel. Dan timsel lah yang memutuskan terakhir,” pungkasnya.










