Perkuat Ekosistem Digital, PWI Desak Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dan Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat (kiri) saat berdiskusi tentang perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta dengan moderator anggota Dewan Pers Dahlan Dahi (kanan) di Hall Dewan Pers, Kamis 23 April 2026. (Foto: Istimewa)

“Langkah tersebut penting untuk memastikan keberlanjutan industri media sekaligus menjamin hak publik atas informasi yang berkualitas,” ujar Supratman Andi Agtas.

Sinergi Organisasi Pers

Diskusi yang dipandu oleh anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, ini juga dihadiri oleh berbagai organisasi profesi dan perusahaan media, menunjukkan adanya kesepahaman kolektif di dunia pers nasional.

Selain PWI, hadir pula perwakilan dari:

  • Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

  • Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)

  • Pewarta Foto Indonesia (PFI)

  • Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

  • Serikat Perusahaan Pers (SPS)

Bagi PWI, momentum revisi UU Hak Cipta ini adalah peluang emas untuk mempertegas bahwa karya jurnalistik adalah produk intelektual yang sah dan wajib dilindungi secara hukum dalam sistem nasional.

Dengan regulasi yang tepat, diharapkan praktik pencaplokan karya tanpa apresiasi di ruang siber dapat ditekan secara signifikan.