“Ya boleh saja, tapi platform itu memang mau direkrut? Kalau nggak mau ada sanksi nggak buat mereka?” ujarnya retoris. Ia menilai, akar dari kegaduhan publik ini murni karena minimnya komunikasi pra-pengumuman. Bakom RI dinilai abai dalam meminta izin sebelum memajang nama-nama platform digital ke ruang publik.
Lebih jauh, Hensat meragukan motif utama di balik pembentukan forum ini. Ia secara spesifik mengingatkan bahwa pemerintah tidak memiliki urgensi untuk mendikte arah konten media digital yang beroperasi secara independen di ranah maya.
Sebelumnya, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari, dengan bangga meresmikan INMF sebagai payung bagi homeless media yang selama ini merajai platform seperti Instagram, TikTok, dan X.
Alih-alih direspons positif, klaim tersebut justru memantik gelombang bantahan dari media terkait dan memicu perdebatan sengit di media sosial. Warganet kini terbelah; sebagian meragukan validitas data Bakom RI, sementara yang lain mengkritik langkah prematur pemerintah.
Bagi Hensat, solusi dari polemik ini sangat sederhana. “Tinggal disuplai saja informasi pemerintah, tapi nggak ada keharusan mereka harus menampilkan,” pungkasnya.[dit]











