Hukum  

Terjerat Dugaan Korupsi, Ketua Ombudsman Hery Susanto Bisa Dipecat dengan Tidak Hormat

Selain itu, ia menambahkan terdapat pula pansel serta proses seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. “Kami juga akan mendengar berbagai pihak yang ada kaitan seperlunya sampai akhirnya nanti keputusan mudah-mudahan dalam 30 hari selesai, sesuai dengan target yang diberikan,” ucap Jimly.

Jimly mengungkapkan beragam sanksi yang diberikan meliputi teguran lisan, Pemberhentian Dengan Hormat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Namun apabila nantinya Hery diberikan sanksi PTDH, salah satu syaratnya dapat diberhentikan jika sudah ada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.

“Tetapi itu salah satunya, kalau proses pidananya bisa 3 tahun, babak belur Ombudsman, kasihan menunggu putusan tidak ada kepastian. Maka banyak alasan lain, yaitu salah satunya yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi syarat lagi,” kata Jimly.

Ia pun berharap berbagai langkah yang dilakukan majelis etik pada akhirnya bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap ORI, sebagai salah satu tujuan pembentukan majelis tersebut.

Adapun Anggota Majelis Etik Ombudsman RI yang baru dibentuk terdiri atas sebanyak tiga orang dari eksternal meliputi Prof. Bagir Manan, Prof. Jimly Asshiddiqie, dan Prof. Siti Zuhro, serta dua orang dari internal ORI meliputi Maneger Nasution dan Partono Samino.

Exit mobile version