Hukum  

Gerebek Sindikat Judi Online Internasional di Jakbar, Polri Pindahkan 321 WNA ke Imigrasi

Transaksi Judol Rp 1.200 Triliun: Mengapa Masyarakat Pilih Judol daripada Saham?/(Ilustrasi/@pixabay)

Pengungkapan kasus fenomenal ini bermula ketika satuan Bareskrim Polri sukses menggerebek markas rahasia para pelaku di kawasan Jakarta Barat saat mereka tengah sibuk mengelola aktivitas ilegal.

Demi memastikan kelancaran dan efektivitas interogasi, aparat memutuskan untuk tidak menempatkan seluruh tersangka di satu lokasi yang sama.

Trunoyudo merinci bahwa dari total 321 individu asing yang diamankan, distribusinya dipecah menjadi tiga kelompok utama. Sebanyak 150 orang WNA langsung digiring ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) untuk diamankan.

Selanjutnya, gelombang kedua yang juga berjumlah 150 orang diserahkan kepada Direktorat Imigrasi Pusat.

Sementara itu, kelompok terakhir yang terdiri dari 21 tersangka diinstruksikan untuk menjalani tahapan pemeriksaan mendalam di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” tegas Trunoyudo memungkasi penjelasannya terkait komitmen Polri dalam menuntaskan perkara ini.[dit]