Pemprov DKI Wajibkan Warga Buang Sampah pada 4 Kategori

Adapun contoh sampah B3 sebagai berikut: Baterai, Limbah elektronik, Bohlam, Kemasan bahan kimia rumah tangga.

4. Sampah residu

Sampah residu adalah jenis sampah yang sudah tidak dapat diolah kembali, sehingga nantinya akan diproses lebih lanjut melalui RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Contoh sampah residu tersebut mencakup: Puntung rokok, Popok sekali pakai, Pembalut, Permen karet, Tisu bekas.

Ingub ini juga menekankan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber, yakni rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha. Tak hanya itu, peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun warga (RW) turut diperkuat.

Lurah diminta memastikan seluruh warga melakukan pemilahan sampah, sekaligus melakukan edukasi dan pengawasan di lapangan. Bahkan dalam aturan tersebut, pengurus RW dapat menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.

Sanksi diberikan berdasarkan hasil musyawarah di tingkat RW. Sebaliknya, Pemprov DKI juga menyiapkan insentif bagi wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan sampah secara maksimal.

Selain masyarakat, kewajiban serupa juga berlaku bagi perkantoran, pelaku usaha, hingga pengelola kawasan seperti hotel, restoran, dan apartemen. Mereka diminta menyediakan fasilitas pengolahan sampah mandiri agar sampah yang keluar hanya berupa residu.

Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup juga akan melakukan pengawasan ketat, termasuk memastikan sampah yang diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS) sudah dalam kondisi.