“Informasi yang dipublikasikan media bukan bertujuan mempermalukan seseorang, melainkan menguji kepatuhan terhadap aturan internal koperasi demi menjaga integritas pelaksanaan RAT,” ujarnya.
Selain itu, PWMOI NTT juga menegaskan bahwa sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan langsung dibawa ke ranah pidana umum.
Ditambahkan Andre Lado bahwa, Nota Kesepahaman antara Dewan Pers, Polri, dan Kejaksaan Agung telah mengatur bahwa setiap pengaduan terhadap produk jurnalistik wajib lebih dahulu melalui penilaian Dewan Pers.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, maka mekanisme yang tersedia adalah hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers. Bukan langsung melakukan kriminalisasi terhadap wartawan atau media,” katanya.
PWMOI NTT juga menegaskan bahwa media Poros NTT dan Portal NTT bekerja berdasarkan prinsip itikad baik dengan menggunakan data dan informasi yang diperoleh dari sumber yang dianggap terpercaya.
Dalam kajian hukumnya, organisasi tersebut menilai pemberitaan terkait polemik RAT koperasi memenuhi unsur kepentingan publik, relevansi informasi, serta bagian dari fungsi pengawasan pers terhadap lembaga yang mengelola dana anggota masyarakat.
Karena itu, PWMOI NTT meminta agar setiap sengketa terkait pemberitaan tersebut dikembalikan pada mekanisme etik dan penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh kerja jurnalistik yang profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan publik. Pers tidak boleh dibungkam melalui pendekatan kriminalisasi,” pungkas Andre Lado. (Jaringan PWMOI)
