Darurat Truk ODOL: Nyawa Melayang dan Triliunan Rupiah Lenyap Akibat Pembiaran Sistemik!

Darurat Truk ODOL: Nyawa Melayang dan Triliunan Rupiah Lenyap Akibat Pembiaran Sistemik!/(ilustrasi)

FAKTANASIONAL.NET – Ancaman maut dari truk bermuatan berlebih atau Over Dimension and Over Loading (ODOL) masih terus menghantui masyarakat.

Melansir keterangan kritis dari perwakilan Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, pada Selasa (12/5/2026), eksistensi truk raksasa di jalanan nasional hingga tol seolah menelanjangi lemahnya wibawa hukum kita.

Padahal, instrumen aturannya jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 277 yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar dimensi.

Alih-alih menindak tegas, Korlantas Polri selaku aparat penegak hukum justru pernah mengakui bahwa penertiban selama ini belum berjalan maksimal. Ironi ini diperparah oleh target bebas ODOL yang terus-menerus direvisi mundur.

Dari yang awalnya ditargetkan rampung pada 2017, tenggatnya bergeser ke 2019, meleset lagi ke 2023, hingga ditunda ke 2027.