Hukum  

Skandal Suap Bea Cukai Menggurita, Benarkah Suku Cadang Motor di Tanjung Emas Berstatus Ilegal?

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

Modus utama kasus ini diyakini berkisar pada praktik pengondisian proses impor dan jalur pemeriksaan barang.

Dalam proses penggeledahan kontainer tersebut, muncul narasi penemuan barang larangan dan/atau pembatasan (lartas). Gautama mendesak kejelasan benang merah antara temuan peti kemas itu dengan posisi para pihak terkait.

Berdasarkan dokumen yang beredar, isi kontainer merupakan komponen suku cadang kendaraan bermotor seperti rear shock absorber, disc brake, brake pump repair kit, exhaust pipe, sprocket set, dan handle grip.

Barang-barang dengan klasifikasi HS Code 8714 ini sejatinya legal dan lazim diperdagangkan. Gautama menuntut kejelasan apakah barang tersebut berstatus bekas, rekondisi, atau melanggar aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Di samping itu, ia juga mengkritisi penggunaan label “terafiliasi” dalam kasus ini. Di sektor kepabeanan, afiliasi bisa merujuk sekadar pada relasi bisnis biasa atau layanan PPJK.

Gautama menegaskan bahwa afiliasi bukanlah otomatis bukti sebuah tindak pidana; penetapan keterlibatan mutlak memerlukan pembuktian peran aktif, unsur kesengajaan, wawasan terkait pelanggaran, serta hubungan kausal yang jelas secara hukum.[dit]