KETAPANG, FAKTANASIONAL.NET – Jajaran Polsek Simpang Dua Polres Ketapang menangkap seorang pria berinisial E yang diduga sebagai pengedar narkoba di Ketapang di sebuah rumah kawasan Desa Kampar Sebomban pada Kamis (30/4/2026) sore.
Penangkapan terhadap tersangka berusia 34 tahun ini dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.
Kapolsek Simpang Dua Made Adyana mewakili Kapolres Ketapang Muhammad Harris menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi akurat dari warga setempat.
“ Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah di Desa Kampar Sebomban yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, berangkat dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan ” ujar Made Adyana.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan upaya hukum dengan melakukan penggeledahan secara menyeluruh di dalam rumah tinggal milik pelaku.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tiga kantong plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu.
Narkotika golongan satu jenis sabu yang disita dari tangan pengedar narkoba di Ketapang tersebut memiliki berat total mencapai satu gram bruto beserta beberapa perangkat pendukung lainnya.
“ Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dengan pelaku. Kepada pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kami juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba baik di wilayah Simpang Dua maupun di wilayah seluruh Kabupaten Ketapang ” pungkas Made Adyana.
Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lanjutan guna mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran barang haram tersebut di lingkungan tempat tinggal mereka.
(*Red)











