BI Buka Opsi Bank Non-Himbara Tampung DHE SDA dan Perpanjang Tenor Instrumen Valas Jadi 12 Bulan

Bank Indonesia/scsht net

Longgarkan Tenor Jadi 12 Bulan dan Perluas Fitur Hedging

Untuk memberikan ruang napas dan fleksibilitas likuiditas bagi para pelaku usaha, Bank Indonesia resmi memperpanjang tenor penempatan dana devisa ekspor hingga jangka waktu 12 bulan.

Perry memastikan bahwa dana yang diparkir di dalam rekening khusus (Reksus) domestik tersebut dipastikan tetap bisa diakses oleh korporasi demi mendanai keperluan operasional bisnis mereka.

“Nah, ini dan tenornya itu juga kami perpanjang menjadi 12 bulan. Ini menjadikan fleksibilitas bagi para eksportir untuk menggunakan DHE yang sudah masuk ke Bank Himbara tadi untuk bisa digunakan untuk berbagai keperluan untuk dunia usaha,” kata Perry.

Sejalan dengan relaksasi tersebut, BI turut memperpanjang masa jatuh tempo instrumen Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) menjadi hingga 12 bulan.

Tidak hanya memperlama durasi penempatan, kegunaan kedua instrumen moneter ini juga diperluas agar bisa dimanfaatkan sebagai aset dasar (underlying) dalam aktivitas lindung nilai.

“Bisa digunakan sebagai underlying untuk transaksi lindung nilai forex swap beli antara eksportir dengan bank,” pungkas Perry.

Payung Hukum PP Nomor 21 Tahun 2026

Kebijakan tata kelola devisa ini bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto sebagai revisi atas PP Nomor 36 Tahun 2023.

Mulai 1 Juni 2026, eksportir komoditas alam diwajibkan secara mutlak memasukkan 100 persen DHE ke sistem keuangan nasional.

Dalam aturan baru ini, skema retensi dibagi berdasarkan komoditas:

  • Sektor Migas: Eksportir wajib memarkir dana DHE minimal 30 persen dengan jangka waktu penahanan (holding period) selama 3 bulan.

  • Sektor Non-Migas: Eksportir wajib menempatkan 100 persen dana DHE selama minimal 12 bulan.

Kendati demikian, klausul pengecualian tetap disiapkan pemerintah bagi korporasi asal negara mitra perdagangan bilateral.

Sebagaimana dijelaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya, para peserta dari negara yang memegang perjanjian bilateral diberikan kelonggaran untuk menempatkan porsi DHE sebesar 30 persen selama 3 bulan di bank non-Himbara yang ditunjuk.

Baca Juga: Perketat Celah Devisa, Menkeu Purbaya Rampungkan Aturan Wajib Parkir DHE di Bank Himbara