PT. Enggang Jaya Makmur (EJM), PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), PT Kalbar Bumi Perkasa (KBP) dan PT Putra Ketapang Mandiri (PKM). Telah disegel tim dari gakkum esdm dan satgas halilintar, dari data yg diterima fakta kalbar diketahui PT. EJM dan PT. QSS memiliki pengurus yang kurang lebih sama dan ada nama AS di kedua perusahaan tersebut.
Baca Juga: Aroma Uang Gelap Tambang Ilegal di Proliga 2026 Kalbar, Kemenpora Didesak Lakukan Audit
Pada Bulan Februari 2026, Direktur Penindakan Pidana Ditjen Gakkum ESDM, Ma’mun, menyatakan perkara dugaan tambang ilegal PT EJM ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menilai alat bukti telah mencukupi. PT EJM diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah IUP dengan membabat lahan sekitar 34 hektare di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau.
Menurut Ma’mun, material yang ditambang berupa tanah yang diduga mengandung bauksit. & Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
(Tim)











