Pada Februari 2026 lalu, Direktur Penindakan Pidana Ditjen Gakkum ESDM, Ma’mun, menyatakan perkara dugaan tambang ilegal PT EJM telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. PT EJM diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah IUP dengan membuka lahan sekitar 34 hektare di Desa Enggadai, Kabupaten Sanggau.
(Tim)











