Belum Final, Pemerintah Godok Ulang Aturan Potongan Komisi Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen

Kemenhub bersama Mensesneg tengah mematangkan aturan batas maksimal potongan komisi aplikator sebesar 8 persen sebelum disosialisasikan./(ilustrasi/@pixabay)

Aplikator Mengaku Belum Terima Dokumen Resmi

Ketidakpastian detail aturan ini selaras dengan suara dari lini industri. Sebelumnya, Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa pihak aplikator hingga kini belum mengantongi salinan fisik maupun rincian hitam di atas putih terkait regulasi anyar tersebut.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 merupakan regulasi strategis yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai payung hukum perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi.

Berdasarkan draf rancangannya, terdapat tiga poin krusial yang diatur:

  • Pembatasan Biaya Aplikasi: Potongan komisi oleh pihak aplikator dibatasi maksimal sebesar 8 persen.

  • Jaminan Pendapatan: Memastikan mitra pengemudi menerima hak pendapatan minimal sebesar 92 persen dari total tarif per perjalanan.

  • Jaminan Sosial: Mewajibkan perusahaan aplikator memfasilitasi dan menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan (seperti BPJS) bagi para pengemudi.

Baca Juga: GOTO Turunkan Potongan Tarif Ojol Jadi 8 Persen, Dirut: Pengemudi Terima 92 Persen dari Tarif Perjalanan