“Dan seluruh kebijakan yang diambil akan tetap sejalan tentunya dengan kewajiban internasional dan memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” imbuh Yvonne.
Meski demikian, Kemlu memastikan akan terus pasang mata dan telinga guna membaca dinamika serta respons geopolitik maupun pasar global seiring dengan bergulirnya kebijakan baru ini.
“Jika ada perkembangan-perkembangan lebih lanjut terutama respons dari komunitas internasional tentunya ini akan menjadi perhatian Kemlu juga,” tambahnya.
Alur Transformasi PT DSI Menghalau ‘Under Invoicing’
Sebagai informasi, pemerintah melahirkan PT DSI sebagai tameng pelindung kekayaan alam Indonesia dari praktik culas seperti under invoicing (manipulasi penurunan harga pada faktur) dan transfer pricing yang selama bertahun-tahun menggerogoti pendapatan negara.
Guna memastikan masa transisi berjalan mulus dan tidak mengagetkan pasar, pemerintah telah menyusun lini masa operasional DSI sebagai berikut:
-
Tahap Awal (1 Juni – 31 Desember 2026): PT DSI akan bertindak sebagai penilai independen (assessor) sekaligus perantara (broker) resmi yang menjembatani penjual (eksportir lokal) dan pembeli di luar negeri untuk komoditas tertentu.
-
Tahap Lanjutan (Januari 2027): Perusahaan ini diproyeksikan bertransformasi penuh menjadi korporasi trader raksasa yang menyerap langsung komoditas strategis untuk dipasarkan ke skala global.
Baca Juga: Misi Kemanusiaan Gaza Dicegat Israel, Kemlu RI Desak Pembebasan 9 WNI











