Usai Aseng, Kejagung Tetapkan 4 Kroninya sebagai Tersangka dalam Kasus Tambang Bauksit Ilegal Kalbar

Kejaksaan Agung menahan empat tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan usaha pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat. (Dok. HO/Faktanasional)

PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Setelah Sudianto alias Aseng ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat dengan menetapkan empat tersangka baru.

Keempat tersangka tersebut yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.

Baca Juga: Skandal Tambang Bauksit Kalbar: Kejagung Tetapkan Bos PT QSS Sebagai Tersangka Korupsi

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita dengan persetujuan pengadilan, serta hasil pemeriksaan terhadap sedikitnya 12 orang saksi. Proses penyidikan, menurut Kejagung, dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Dalam konstruksi perkara, PT QSS diketahui merupakan perusahaan tambang bauksit yang diakuisisi oleh tersangka Sudianto (SDT) bersama YA. Perusahaan tersebut memiliki IUP eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016.

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan bahwa kegiatan penambangan tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen resmi seperti IUP Operasi Produksi (IUP OP), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta persetujuan ekspor milik PT QSS.

Baca Juga: Dari Aseng ke “Elang”, Mengurai Jaringan Tambang Bauksit Ilegal Kalbar

Material bauksit yang dijual dan diekspor tersebut diduga berasal dari luar wilayah konsesi dan diperoleh secara ilegal. Skema ini diduga memanfaatkan dokumen resmi perusahaan sebagai “koridor” administratif untuk melegitimasi aktivitas tambang ilegal.

Dalam proses pengurusan dokumen perizinan dan ekspor, tersangka SDT diduga meminta bantuan IA serta pihak lain untuk berkomunikasi dengan HSFD sebagai penyelenggara negara. Dalam proses tersebut, diduga terjadi pemberian sejumlah uang agar perizinan tetap diterbitkan meskipun tidak memenuhi persyaratan.