Nominal tunjangan yang dijanjikan pemerintah pada tahun ini terbilang sangat proporsional. Sebagai gambaran, ketua atau kepala lembaga nonstruktural berhak mendapatkan kucuran dana sekitar Rp31,4 juta, posisi wakil ketua mengantongi Rp29,6 juta, sementara posisi sekretaris dan anggota masing-masing akan menerima pencairan tunai senilai Rp28,1 juta.
Bagi jajaran pejabat struktural, besaran yang diterima disesuaikan secara berjenjang dengan tingkat eselon. Pejabat setingkat eselon I dijadwalkan menerima alokasi dana sekitar Rp24,8 juta, eselon II sebesar Rp19,5 juta, disusul eselon III yang mendapat Rp13,8 juta, dan eselon IV dijatah alokasi sekitar Rp10,6 juta.
Keadilan pembagian juga turut dirasakan oleh pegawai non-ASN dimana besaran tunjangannya disesuaikan langsung dengan jenjang pendidikan terakhir. Mereka yang merupakan lulusan SD hingga SMP diproyeksikan menerima dana Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.
Lulusan SMA sampai diploma satu (D-I) berada di kisaran Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta, lalu lulusan D-II sampai D-III di angka Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Sementara itu, lulusan sarjana (S1) atau D-IV dapat mengantongi Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta, dan jenjang pascasarjana S2-S3 akan meraih nominal tertinggi di rentang Rp7,7 juta hingga Rp9 juta bergantung masa pengabdian.[dit]











