Hukum  

Usut Dugaan Gratifikasi dan TPPU Pemkab Ponorogo, KPK Periksa Pengusaha Citra Yulia dan 12 Saksi di BPKP Jatim

Gedung Merah Putih KPK/Zul-Fkn.

Gali Keterangan Belasan Saksi dari Berbagai Unsur

Tak hanya memanggil Citra Yulia, lembaga antirasuah ini juga menjadwalkan pemeriksaan maraton terhadap 12 orang saksi lainnya untuk mendalami aliran dana dan modus perkara. Para saksi yang dipanggil berasal dari unsur birokrasi, swasta, hingga perangkat desa, antara lain:

  • Dyah Ayu Puspitaningarti (Kepala Dinkes Kab. Ponorogo 2022–sekarang)

  • Moh Syaifuddin Zuhri (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kab. Ponorogo)

  • Mietha Ferdiana Putri (Sekretaris Dinkes Kab. Ponorogo)

  • Budi Darmawan (Kabag PBJ Setda Kab. Ponorogo)

  • Mahfud (Bagian Umum Setda Kab. Ponorogo)

  • Mujib Ridwan (Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo 2023–2025)

  • Septa Melinasari (Aparatur Sipil Negara/ASN)

  • Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo)

  • Nofita Septiarini (Admin CV Cipto Makmur Jaya)

  • Akhmah Tontowi (Agen Brilink Cahaya Elektronik)

  • Bella (Wiraswasta)

  • Supandi (Wiraswasta)

Pengembangan Kasus dari Dua Sprindik Baru

Pemeriksaan massal ini merupakan bagian dari pengembangan perkara besar yang membelit Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Sugiri Sancoko.

Pada April lalu, KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam rangka mengembangkan dugaan suap dan gratifikasi di wilayah tersebut.

Dalam hal ini, KPK menerapkan Sprindik umum. Mekanisme ini berarti penyidik tengah mengumpulkan alat bukti secara intensif guna membidik pihak-pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya secara pidana dalam pusaran kasus ini.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sendiri saat ini statusnya sudah berada di meja hijau. Ia tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sugiri didakwa menerima suap dengan akumulasi nilai mencapai Rp1,85 miliar serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebesar Rp5,57 miliar.

Baca Juga: GMNI Jakarta Sambangi Kejagung Laporkan Indikasi Korupsi KDMP Rp112 Triliun, Tegaskan Militer Tak Kebal Hukum