Skandal Suap Kasasi Rp1 Miliar, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat

Skandal Suap Kasasi Rp1 Miliar, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat/(Foto: Ilustrasi/@pixabay)

Fakta ini terbongkar karena nomor register dan susunan majelis hakim yang dipublikasikan di SIPP MA ternyata tidak sama dengan klaim YM.

Merasa tertipu, pelapor akhirnya melaporkan hakim YM ke sejumlah instansi berwenang, termasuk Polda Makassar, PT Makassar, dan Badan Pengawasan (Bawas) MA. Di persidangan, YM mengaku nekat melakukan penipuan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Dalam persidangan terungkap fakta mengejutkan bahwa Rp720 juta dari uang haram tersebut digunakan YM untuk menutupi kerugian bisnis perjalanan umrah ibunya akibat penipuan agen tiket pesawat.

Mirisnya, sisa dana suap itu justru dihabiskan untuk kebutuhan pribadi serta bermain judi online.

Meskipun pihak YM melalui ibunya telah melunasi pinjaman Rp90 juta menggunakan uang tunai dan sertifikat aset, serta adanya iktikad menyicil sisa kerugian, MKH menilai hal tersebut sama sekali tidak dapat meringankan hukuman.

Majelis yang beranggotakan Desmihardi, Abhan, Setyawan, Anita Kadir, Jupriyadi, dan Agus Subroto ini tetap menguatkan rekomendasi Bawas MA. YM dipandang terbukti melanggar prinsip kejujuran serta meruntuhkan martabat peradilan, sehingga pemecatan secara tidak hormat menjadi sanksi mutlak.[dit]