Dugaan penipuan massal ini bermula dari laporan seorang jemaah yang bertindak sebagai pelapor, yakni korban berinisial NN.
Korban mengaku telah melunasi seluruh biaya administrasi serta akomodasi yang dipersyaratkan oleh pihak manajemen Hanania Travel demi keperluan keberangkatan umrah.
Kendati demikian, saat tanggal keberangkatan yang dijanjikan dan disepakati bersama telah tiba, NN bersama ratusan jemaah lainnya justru ditelantarkan dan gagal diberangkatkan tanpa alasan yang jelas dari pihak penyelenggara travel umrah tersebut.
Merasa sangat dirugikan secara finansial dan mental, NN akhirnya memilih menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan serta pengembalian dana total secara utuh.
Hingga saat ini, aparat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah melakukan pendalaman intensif atas konstruksi kasus ini, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen transaksi keuangan serta menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi kunci secara maraton guna melengkapi berkas penyidikan.[dit]







