SEKADAU, FAKTANASIONAL.NET – Personel gabungan Polres Sekadau bergerak cepat menertibkan dua unit sepeda motor berknalpot bising di sebuah kafe Jalan Keling Kumang Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir pada Kamis (28/5/2026) dini hari.
Penindakan hukum terhadap pengguna knalpot brong di Sekadau ini dilakukan usai aparat kepolisian menerima aduan keresahan masyarakat melalui layanan darurat 110 Polri.
Kapolres Sekadau Andhika Wiratama melalui Kepala SPKT Subhan Syah Khan menyampaikan bahwa laporan warga mengenai gangguan kebisingan tersebut diterima petugas piket sekitar pukul 00.10 WIB.
Masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi kafe merasa sangat terganggu dengan suara bising kendaraan bermotor yang memecah keheningan pada waktu istirahat malam.
“Mendapat laporan tersebut, Pamapta III SPKT Polres Sekadau yang dipimpin Aiptu Oky bersama piket fungsi Samapta dan Propam segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan,” ujar Subhan.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kejadian pada pukul 00.15 WIB langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh di area sekitar kafe tersebut.
Aparat dengan cepat menemukan dua unit sepeda motor milik remaja setempat yang secara nyata menggunakan knalpot modifikasi di luar standar pabrikan.
Petugas keamanan langsung memberikan teguran keras kepada para remaja pemilik kendaraan yang memicu gangguan ketertiban umum di lingkungan masyarakat tersebut.
Pihak kepolisian turut memberikan pembinaan serta edukasi mengenai aturan hukum terkait larangan penggunaan knalpot bising yang sangat meresahkan warga sekitar.
Kedua kendaraan roda dua tersebut langsung diamankan oleh petugas dan dibawa menuju Markas Polres Sekadau untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Para pemilik kendaraan diwajibkan untuk segera mengganti peranti pembuangan gas tersebut dengan knalpot standar pabrikan secara langsung di hadapan petugas polisi.
Polisi juga meminta para remaja tersebut untuk membuat surat pernyataan tertulis sebagai komitmen agar tidak kembali mengulangi pelanggaran spesifikasi teknis serupa pada masa mendatang.
Subhan menegaskan bahwa langkah penertiban knalpot brong di Sekadau ini merupakan bentuk nyata respons cepat kepolisian dalam menjamin kenyamanan warga.
Ia secara khusus mengimbau seluruh lapisan masyarakat khususnya kalangan remaja untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta tidak mengubah spesifikasi teknis kendaraan bermotor.
“Mari bersama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan tertib. Dengan tidak menggunakan knalpot brong, kita turut menjaga kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari,” pungkasnya.
(*Red)











