Optimalkan Pemulihan Aset Negara, KPK Siap Lelang 74 Lot Barang Rampasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi berkolaborasi dengan DJKN siap melelang 74 lot barang rampasan tersebut secara elektronik dengan sistem open bidding untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara./Rey

“Sistem ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi,” terang Budi.

Guna menjamin integritas dan keabsahan jalannya pelelangan, seluruh proses penawaran dari awal hingga akhir akan diawasi secara melekat oleh pejabat lelang resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Sebelum pelaksanaan lelang resmi digulirkan, KPK juga memberikan kesempatan kepada para calon pembeli yang berminat untuk melakukan pengecekan fisik dan kondisi barang. Kegiatan penjelasan lelang (aanwijzing) ini akan diselenggarakan pada Kamis, 11/6/2026, bertempat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta.

“Melalui proses aanwijzing, calon peserta dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai objek lelang, termasuk surat atau dokumen asetnya, sehingga proses penawaran berlangsung secara lebih terbuka, objektif, dan berlandaskan informasi yang memadai,” terang Budi.

Pada akhir keterangannya, KPK mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat yang berminat menjadi peserta lelang untuk segera melakukan registrasi akun pada portal lelang negara.

Calon peserta diwajibkan memilih objek yang diinginkan serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditentukan, termasuk menyetorkan uang jaminan sesuai dengan nominal yang tertera pada masing-masing lot.

“Informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan, tata cara mengikuti lelang, kode lot, nilai limit, besaran uang jaminan, hingga rincian objek lelang dapat diakses melalui laman resmi lelang barang rampasan KPK,” pungkas Budi.

Baca Juga: 8 Bulan Mangkrak, Penanganan Kasus Korupsi CSR BI dan OJK Dua Anggota DPR Diadukan ke Dewas KPK

Exit mobile version