Kalbar  

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Ketapang Saat Sembunyi Dalam Gudang

Aparat Polres Ketapang berhasil meringkus tersangka pengedar sabu di Ketapang yang kerap melakukan transaksi di sebuah gudang kawasan Delta Pawan. (Dok. HO/Faktanasional)

KETAPANG, FAKTANASIONAL.NET – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menyergap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di Ketapang saat berada di sebuah gudang pada Jumat (29/5/2026) dini hari.

Penggerebekan tersebut berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah bangunan yang terletak di Jalan Gatot Subroto Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan.

Tindakan tegas kepolisian ini berawal dari informasi warga sekitar yang menyampaikan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Petugas langsung bertindak cepat melakukan penggeledahan mendetail di dalam area gudang yang dicurigai tersebut.

Dalam operasi tersebut petugas berhasil menyita empat kantong klip plastik berisi serbuk kristal sabu dengan berat total 2,56 gram brutto.

Polisi juga menyita sejumlah perangkat alat hisap narkotika lainnya dari tangan kedua pelaku di lokasi kejadian.

Dengan barang bukti yang ditemukan tersebut maka kedua pelaku langsung diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Dua tersangka yang berhasil diamankan dalam penyergapan tersebut masing-masing berinisial M yang berusia 38 tahun dan K berusia 26 tahun.

Keduanya diketahui merupakan warga masyarakat yang berdomisili di Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Ketapang.

Kepala Polres Ketapang Muhammad Harris melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba I Dewa Made Surita membenarkan adanya penangkapan dua pengedar sabu di Ketapang tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diakui kepunyaan pelaku M dimana dirinya dibantu pelaku K untuk mengedarkan barang haram tersebut ke para pengguna,” jelas Dewa.

“Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tambahnya.

(*Red)