“Dari data yang kami lihat, pengadaan Pakaian Batik Tradisional mencapai Rp390 juta untuk 78 paket. Nilai per paketnya mencapai sekitar Rp21 juta,” ungkapnya.
Selain itu, CBA juga mencatat adanya anggaran untuk sejumlah jenis pakaian dinas lainnya, antara lain Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sebesar Rp50 juta untuk 10 paket, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) sebesar Rp50 juta untuk 10 paket, serta Pakaian Dinas Harian (PDH-KDH) sebesar Rp50 juta untuk 10 paket.
“Artinya rata-rata harga PSL, PDL, dan PDH tersebut sekitar Rp5 juta per paket,” tambah Uchok.
Atas temuan tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan pakaian dinas tersebut, baik yang dianggarkan pada tahun 2025 maupun tahun 2026.
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk membuka penyelidikan terhadap pengadaan pakaian dinas ini agar publik mendapatkan kejelasan terkait penggunaan anggaran daerah,” tegasnya.
Menurut Uchok, anggaran yang digunakan untuk pengadaan pakaian dinas seharusnya dapat diprioritaskan untuk program-program yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung, khususnya kelompok masyarakat kurang mampu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Gubernur Sherly Tjoanda terkait kritik dan sorotan yang disampaikan oleh CBA tersebut.










