“Yang penting punya SIM dulu, nanti tinggal didaftarkan pada aplikasi digital Korlantas,” ujar Dimas dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Panduan Mengaktifkan SIM Digital
Masyarakat yang ingin mendigitalisasi kartu SIM mereka dapat mengikuti prosedur berkut di dalam aplikasi Digital Korlantas:
Pertama, buka aplikasi dan klik menu digitalisasi yang tersedia pada halaman utama. Setelah itu, pilih jenis dokumen yang bakal di-scan untuk memulai proses pemindaian. Langkah berikutnya adalah memilih opsi SIM nasional untuk mendigitalisasi kartu SIM fisik Anda.
Kemudian, lakukan scan kartu menggunakan kamera ponsel untuk memindai seluruh data yang tertera pada kartu fisik.
Sistem akan bekerja membaca data, sehingga golongan serta nomor SIM bakal tampil otomatis pada layar ponsel. Pastikan seluruh data yang muncul tersebut telah sesuai dengan identitas asli Anda.
Lanjutkan proses dengan memilih menu verifikasi SIM untuk melakukan sinkronisasi data. Terakhir, klik tombol verifikasi SIM saya guna memastikan keaslian data Anda sudah terintegrasi dengan pusat data Korlantas.
Begitu proses dinyatakan berhasil, SIM digital akan langsung tampil di aplikasi lengkap dengan kode QR dinamis yang telah tersertifikasi resmi.
Meskipun layanan ini sudah bisa dinikmati, pihak kepolisian tetap memberikan imbauan khusus kepada para pengendara.
Mengingat sistem ini masih berada dalam tahap implementasi awal dan terus menjalani penyempurnaan berkala, masyarakat disarankan untuk tetap membawa kartu fisik SIM mereka sebagai langkah antisipasi di perjalanan.











