Seret Wamen Imipas Silmy Karim, KPK Bidik Delik Pencucian Uang dalam Skandal Izin Tinggal WNA

KPK resmi menahan 8 tersangka termasuk pejabat kementerian terkait aliran dana ilegal senilai puluhan miliar rupiah./fkn.

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK [Silmy Karim] yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” sambungnya.

Sandi Korupsi ‘Malaikat’ dan Bisnis Towing

Untuk mengelabui aparat hukum, para tersangka menyamarkan transaksi haram ini dengan sejumlah sandi khusus, di antaranya istilah ‘malaikat’ dan ‘konser grup band’.

“Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” jelas Setyo.

Resmi Ditahan di Rutan KPK

Dalam perkara ini, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya dari lingkungan Ditjen Imigrasi disangkakan melanggar:

  • Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Guna kepentingan penyidikan, para tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 4 Juni hingga 23 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Antisipasi Praktik Pungli dan Siswa Titipan, KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi SPMB