Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai, KPK Ungkap Alasan Belum Lakukan Pemanggilan
FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait munculnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direk…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait munculnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya fakta mengenai dugaan penitipan barang elektronik berupa iPhone 17 dan laptop oleh Raffi melalui perusahaan kargo logistik Blueray Cargo di Amerika Serikat.
"Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kendati demikian, Taufik menjelaskan bahwa penyidik saat ini belum mengembangkan informasi tersebut lebih jauh lantaran belum ditemukan korelasi langsung dengan inti perkara suap pengurusan kepabeanan.
Baca Juga: Usut Korupsi Izin Tinggal WNA, Penyidik KPK Geledah Rumah Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim
"Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," tutur Taufik.
Meskipun belum menjadwalkan pemanggilan terhadap pesohor tersebut, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk mendalami arah baru jika persidangan memunculkan alat bukti tambahan yang signifikan.
"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ucap dia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan atau klarifikasi resmi dari pihak Raffi Ahmad mengenai penyebutan nama dirinya dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Menyerahkan Diri Usai Buron, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Terkait Kasus Izin WNA
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.