KUBU RAYA, FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Resor Kubu Raya menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti sabu seberat 50,06 gram di Markas Kepolisian Resor Kubu Raya pada Jumat (12/6/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum sebagai bentuk transparansi penanganan perkara tindak pidana narkotika kepada publik.
Hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut Kepala BNN Kabupaten Kubu Raya AKBP Alber Manurung, perwakilan Bidlabfor Polda Kalbar AKP Adam Wijaya, serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah Yohana Serevina Mikha G.
Proses pemusnahan barang bukti sabu tersebut dipimpin secara langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya IPTU Raimandus Nonnatus Gawe.
Sebelum dimusnahkan secara fisik petugas terlebih dahulu melakukan pengujian menggunakan alat tes khusus narkotika guna memastikan keaslian kristal putih tersebut.
Hasil pengujian aparat di lapangan menunjukkan fakta kuat bahwa barang sitaan tersebut terbukti secara positif mengandung narkotika golongan I.
Setelah keasliannya dipastikan narkotika tersebut langsung dimasukkan ke dalam wadah ember yang telah diisi campuran air dan cairan pembersih lantai.
Aparat kemudian mengaduk campuran tersebut hingga larut sempurna agar tidak dapat digunakan kembali sebelum akhirnya dibuang ke dalam kloset fasilitas kepolisian.
Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Polres Kubu Raya Aiptu Ade menegaskan bahwa kegiatan ini adalah proses penegakan hukum yang wajib dilakukan secara terbuka.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan tahapan akhir dari proses penyidikan terhadap perkara narkotika yang telah memperoleh ketetapan sesuai ketentuan hukum. Kegiatan ini kami laksanakan bersama stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ujar Ade.
Langkah pemusnahan barang bukti sabu ini tidak hanya menjadi simbol keberhasilan aparat melainkan wujud nyata pencegahan kembalinya barang terlarang ke tengah warga.
“Seberat 50,06 gram sabu yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, kami telah menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa,” tegasnya.
(*Red)











