Hukum  

Proyek Motor Listrik Rp1,1 T Program Makan Bergizi Dikorupsi, Kejagung Beberkan Kronologinya

AM resmi ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,1 triliun pada program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional./(X)

Modus Akal-akalan Vendor Tanpa Syarat dan Mark-Up Harga

Meski proses tender belum resmi dimulai, Andri secara aktif mendekati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN sejak Februari 2025.

Padahal, PT YAT secara hukum tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor lantaran belum memiliki diler ataupun bengkel aktif.

Untuk memuluskan siasatnya, Andri melancarkan sejumlah modus operandi berikut:

  • Akuisisi Perusahaan Lain: Andri bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mencaplok PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) demi mempermudah kemenangan dalam tender pengadaan.

  • Pengondisian HPS: Tersangka bersekongkol dengan pihak internal BGN untuk mengondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

  • Gelembungkan Harga (Mark-Up): Andri melakukan mark-up harga per unit motor agar mendekati pagu anggaran Rp1,1 triliun yang telah disiapkan.

“Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” tegas Syarief.

Berita Acara Dimanipulasi, Tersangka Ditahan

Aksi lancung ini bermuara pada pencairan dana proyek secara penuh kepada tersangka AM. Hal itu bisa terjadi setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) dimanipulasi dengan klaim seolah-olah perakitan motor listrik telah rampung dan memenuhi spesifikasi.

Padahal, setelah dicek, harga dan spesifikasi unit kendaraan tersebut terbukti melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara.

“Terhadap Tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Syarief menutup konferensi pers.

Baca Juga: Skandal Korupsi MBG: Kejagung Desak BGN Segera Distribusikan Motor Listrik