SEKADAU, FAKTANASIONAL.NET – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sekadau mengamankan seorang pria berinisial D yang merupakan pelaku kasus ayah kandung perkosa anak di Sekadau pada Minggu (14/6/2026).
Warga Kecamatan Belitang Hulu tersebut ditangkap polisi setelah diduga kuat melakukan tindak pidana asusila terhadap putri kandungnya sendiri yang baru berusia empat belas tahun hingga hamil.
Kepala Kepolisian Resor Sekadau Andhika Wiratama melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Zainal Abidin mengatakan bahwa tersangka berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Belitang Hilir sekitar pukul 23.00 WIB.
“Yang bersangkutan kami amankan tanpa perlawanan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” kata Zainal.
Terungkapnya kasus memilukan ini bermula dari kecurigaan sang kakek karena korban tidak pernah lagi meminta dibelikan pembalut kepada neneknya selama kurang lebih tiga bulan terakhir.
Kecurigaan keluarga semakin menguat saat remaja perempuan tersebut dibawa berobat ke Pos Perawatan Desa Belitang Hulu karena mengeluhkan sakit batuk pada Sabtu (6/6/2026).
Setelah mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh tenaga medis setempat korban akhirnya diketahui sedang dalam kondisi mengandung.
Temuan medis tersebut sontak membuat pihak keluarga mendesak dan meminta penjelasan secara langsung kepada korban terkait kondisinya.
Dari pengakuan polosnya tersebut korban menyebut sang ayah kandung sendiri sebagai pelaku utama yang telah menodainya.
“Berbekal pengakuan itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Zainal.
Laporan dari pihak keluarga korban segera ditindaklanjuti secara cepat oleh penyidik kepolisian melalui serangkaian tahapan pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
Hasil interogasi mendalam mengungkap fakta bahwa tersangka mengakui seluruh perbuatan bejat yang telah dilakukannya terhadap darah dagingnya sendiri.
“Tersangka mengakui perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali di rumah mereka di Kecamatan Belitang Hulu, dengan jumlah kurang lebih delapan kali,” ungkap Zainal.
Kondisi kehamilan korban juga turut diperkuat melalui bukti medis berupa hasil visum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau.
Dalam proses penyidikan kasus ayah kandung perkosa anak di Sekadau ini polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian yang dikenakan oleh korban dan tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Status tersangka saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketentuan pemberatan pidana juga akan diterapkan kepada pelaku karena tindak kejahatan tersebut dilakukan secara sadar oleh orang tua kandung terhadap anaknya sendiri.
“Perbuatan ini merupakan kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tuntas hingga perkara ini dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Zainal.
(*Red)











