OPINI – Sambil menyerumput Koptagul beraroma kopi liberika dari lanskap rawa gambut Kalimantan Barat, kita mencermati lini masa pengelolaan sumber daya alam Indonesia dengan hati yang tidak boleh tergesa. Aroma liberika membawa ingatan pada tanah basah, akar napas, sungai coklat, kebun rakyat, hutan rawa, mangrove, dan kampung-kampung yang hidup dari kemurahan alam. Di meja kecil itu, diskusi tentang batu bara, DSI, hilirisasi, MBG, Kopdes Merah Putih, dan SDGs terasa bukan sekadar urusan ekonomi nasional. Ia menjadi cermin moral tentang bagaimana bangsa ini memperlakukan amanah bumi.
Sejak zaman Belanda, sumber daya alam Nusantara masuk ke dalam mesin ekstraksi kolonial. Tanah diukur, hutan dibuka, hasil bumi diangkut, tambang dikuasai, dan rakyat sering berdiri di pinggir sejarah. Kolonialisme mengajarkan satu pelajaran pahit: ketika negara tidak berdaulat atas sumber dayanya, maka rakyat hanya menerima sisa. Kalimantan mengenal pola itu dalam bentuk pengambilan kayu, komoditas hutan, perkebunan, tambang, dan jalur dagang sungai yang menghubungkan pedalaman dengan pasar luar.
Orde Lama mencoba membalik arah. Pasal 33 UUD 1945 memberi fondasi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. UUPA 1960 menegaskan semangat anti-kolonial dalam pengelolaan tanah. Pelajaran fase ini jelas: kemerdekaan politik harus diikuti kemerdekaan ekonomi. Namun, semangat besar tanpa kapasitas kelembagaan yang kuat mudah terhenti di tengah jalan.
Orde Baru membawa sumber daya alam menjadi mesin pertumbuhan. Hutan Kalimantan menjadi emas hijau. Kayu keluar, konsesi meluas, jalan industri terbuka, devisa masuk, tetapi luka ekologis tumbuh. Sungai berubah, satwa kehilangan ruang, desa kehilangan hutan, dan masyarakat lokal sering hanya menjadi pekerja di tanah sendiri. Negara kuat mengeluarkan izin, tetapi tidak selalu kuat menjaga keadilan. Pelajarannya tegas: pertumbuhan tanpa keberlanjutan hanya memindahkan biaya kepada generasi berikutnya.
Reformasi membuka ruang demokrasi, otonomi daerah, partisipasi, dan transparansi. Daerah memperoleh suara lebih besar. Namun, banyak daerah juga menghadapi banjir izin, konflik lahan, tumpang tindih tata ruang, dan politik rente. Demokrasi prosedural tidak otomatis melahirkan tata kelola sumber daya alam yang baik. Pelajaran Reformasi sederhana tetapi mendasar: desentralisasi harus berjalan bersama integritas, data spasial yang rapi, pengawasan publik, dan keberanian menghentikan izin yang merusak.
Kini, pemerintahan Prabowo-Gibran mengangkat empat agenda besar: ketahanan pangan, ketahanan energi, hilirisasi, dan makan bergizi gratis. Dalam konteks ini, ekspor satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI bukan sekadar isu perdagangan. Ia menjadi koreksi atas sejarah panjang kebocoran nilai sumber daya alam, mulai dari under invoicing, transfer pricing, lemahnya kontrol devisa, hingga pengabaian kebutuhan dalam negeri. Negara tidak boleh menjadi ayam mati di lumbung. Negeri penghasil batu bara tidak boleh kekurangan energi. Negeri kaya pangan tidak boleh membiarkan anak-anaknya kurang gizi.
Namun, DSI harus kita baca dengan kewaspadaan konstitusional. Satu pintu ekspor hanya bermakna jika pintu itu bening, akuntabel, profesional, dan bebas rente baru. Jika DSI mampu memperbaiki data, harga, volume, devisa, dan kepatuhan kebutuhan domestik, maka ia menjadi alat kedaulatan. Jika tidak, ia hanya mengganti oligarki lama dengan birokrasi baru. Di sinilah SDGs memberi kompas: tata kelola sumber daya alam harus mengurangi kemiskinan, memperbaiki gizi, menciptakan kerja layak, menjaga iklim, melindungi ekosistem, dan memperkuat kelembagaan bersih.
Hilirisasi juga harus kita pahami lebih dalam. Hilirisasi bukan hanya membangun smelter, pabrik, gudang, atau pelabuhan. Hilirisasi sejati memindahkan nilai tambah ke dalam negeri dan ke daerah penghasil. Untuk Kalimantan Barat, hilirisasi harus menyentuh bauksit, sawit, karet, kelapa, perikanan, hasil hutan bukan kayu, mangrove, gambut, kopi liberika, madu kelulut, dan ekowisata. Kalau hilirisasi hanya memperbesar industri besar tanpa menguatkan desa, maka ia belum menjadi pembangunan berkelanjutan. Hilirisasi harus memberi tempat bagi koperasi, BUMDes, petani, nelayan, perempuan, pemuda, dan UMKM.











