BPA Kejagung Sita Rp82,6 Miliar dari Sektor Perbankan
Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung melaporkan keberhasilan mereka dalam menyita dan menyerahkan kembali aset milik Eddy Tansil senilai total Rp82,68 miliar.
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa aset yang berhasil diselamatkan tersebut terdiri dari uang tunai puluhan miliar rupiah serta sejumlah properti fisik bernilai tinggi.
“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000 (Rp51,6 miliar),” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Selain uang tunai Rp51,6 miliar, aset lain yang berhasil diambil alih meliputi:
-
20 bidang tanah strategis.
-
Bangunan vila.
-
Kompleks pabrik milik GKG.
Kuntadi memaparkan, perolehan aset ini merupakan buah dari hasil negosiasi yang intensif dan alot dengan pihak perbankan yang sebelumnya menguasai jaminan-jaminan aset milik sang koruptor.
Rekam Jejak Skandal Eddy Tansil: Pelarian 30 Tahun
Sebagai catatan sejarah, Eddy Tansil merupakan salah satu figur sentral dalam sejarah kelam penegakan hukum korupsi di era Orde Baru.
Pada tahun 1991, berbekal kedekatan politik dengan sejumlah menteri kabinet saat itu, Eddy melalui PT GKG mendapatkan fasilitas kredit fiktif dari Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) senilai US$430 juta (atau setara Rp1,3 triliun dengan kurs kala itu).
Dana pinjaman tersebut sedianya dialokasikan untuk membangun pabrik petrokimia PT Hamparan Rejeki. Namun, proyek tersebut terbukti hanya kedok belaka, sementara dana segar hasil pinjaman dialihkan ke rekening pribadi.
Baca Juga: Pusaran Korupsi Makan Bergizi Gratis: Skandal Motor Listrik BGN Mulai Terkuak











