Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Marcelo Bellah mengatakan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr.Tifa dilakukan berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka sebagai penjamin.
“Surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.
Jaksa juga telah menerima barang bukti dari polisi yang mayoritas merupakan dokumen. (adm)










