Hukum  

Sertijab 4 Kapolda Menggantung Hampir 2 Bulan, FORSIBER: Melanggar Perkap Mutasi

Foto ilustrasi/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Analis Forum Sipil Bersiara (FORSIBER) Hamdi Putra menyoroti tertundanya empat rantai mutasi Kapolda dari Surat Telegram Nomor ST/960/V/KEP./2026 tertanggal 7 Mei 2026 hingga 29 Juni 2026.

Hamdi menilai penundaan ini menimbulkan dugaan kuat pelanggaran prosedural terhadap Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Polri.

Setelah 53 hari, peralihan jabatan Kapolda Sumatera Barat, Kapolda Kalimantan Utara, Kapolda Jawa Barat, dan Kapolda Kalimantan Barat belum terlihat efektif.

Padahal Perkap secara tegas menetapkan bahwa anggota yang telah dimutasi wajib melaksanakan tugas di jabatan atau kesatuan baru paling lambat 14 hari sejak keputusan mutasi ditetapkan.

Kata Hamdi, problematika dari tertindanya mutasi 4 Kapolda ini bisa dilihat dalam hitungan sederhana: bila mutasi tersebut efektif sejak 7 Mei 2026, maka batas pelaksanaan seharusnya berakhir pada 21 Mei 2026 lalu. Sedangkan saat ini sudah mendekati Juli 2026.

“Namun hingga 29 Juni 2026, atau sekitar 39 hari setelah tenggat maksimal itu lewat, empat jabatan Kapolda masih menggantung,” ungkap Hamdi dalam catatan kritisnya, Selasa (29/6/2026).

Hamdi menegaskan ini bukan lagi semata keterlambatan seremoni sertijab, melainkan dugaan kegagalan menjalankan keputusan mutasi sesuai tenggat yang ditetapkan institusi sendiri.

Hamdi menyebut fakta di lapangan memperlihatkan rantai jabatan yang belum putus. Irjen Djati Wiyoto Abadhy diumumkan sebagai Kapolda Sumatera Barat, tetapi pada 29 Juni 2026 masih tampil dan disebut sebagai Kapolda Kalimantan Utara dalam kegiatan resmi di Tanjung Selor.

Akibatnya, kursi Kapolda Kaltara yang seharusnya ditempati Brigjen Agus Wijayanto juga belum tampak efektif berpindah.

Situasi serupa terjadi pada Irjen Pipit Rismanto yang diumumkan sebagai Kapolda Jawa Barat, tetapi belum terlihat efektif memasuki jabatan baru, sehingga mutasi Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar sebagai Kapolda Kalimantan Barat ikut tertahan.

Empat kursi itu membentuk satu rantai ketidakpastian. Sumatera Barat tertahan karena Djati belum berpindah dari Kalimantan Utara. Kalimantan Utara tertahan karena Agus belum efektif masuk. Jawa Barat tertahan karena Pipit belum efektif menjabat. Dan Kalimantan Barat tertahan karena Alberd belum menerima estafet jabatan dari Pipit.

“Dalam kondisi seperti ini, publik patut mempertanyakan siapa yang secara definitif dan sah memegang kewenangan penuh pada masing-masing Polda,” tegas Hamdi.

Ia mengingatkan Perkap Nomor 16 Tahun 2012 tidak hanya mengatur tenggat waktu. Regulasi itu mewajibkan mutasi dilaksanakan secara legal, akuntabel, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.