FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, sebagai tersangka dalam kasus suap proyek.
Ironisnya, penangkapan ini terjadi setelah Syah Afandin sempat mencoba menghindari pantauan tim KPK di wilayah Langkat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari permintaan fee proyek senilai Rp1,2 miliar kepada Yaqub Abdhal Al Mu’arif, pihak swasta sekaligus tim sukses Syah pada Pilkada 2024.
Namun, hanya Rp800 juta yang terealisasi. Saat sisa uang Rp100 juta hendak diserahkan pada Rabu (1/7), Syah mendadak membatalkan pertemuan karena sadar gerak-geriknya sedang diawasi oleh penyidik KPK.











