Temuan ini menambah panjang daftar pelanggaran dalam tata kelola pertambangan mineral non-logam yang dilakukan perusahaan tersebut sepanjang periode 2018–2019.
Pihak Kejagung kini fokus untuk mengungkap jaringan dan modus yang digunakan agar pengiriman barang selundupan tersebut dapat lolos dari pengawasan otoritas pelabuhan sebelumnya.
Langkah tegas Kejagung tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Sebanyak tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi tata kelola pertambangan ini.
Mereka adalah Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan dari PT PMM, serta dua pejabat dari instansi terkait, yakni Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang, Gian Prabuharto (GP), dan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, Junanto Kurniawan (JK).
Penetapan ketiga tersangka ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar praktik penyalahgunaan wewenang yang mengancam kekayaan sumber daya mineral negara.
Proses penyidikan akan terus berlanjut guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai ekspor ilegal tersebut mendapatkan hukuman setimpal sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.[dit]











