KALAU negeri ini menggelar Festival Film Penegakan Hukum, “Drama Brankas Cipete” hampir pasti menyabet penghargaan serial paling menegangkan. Plotnya lengkap. Ada penggerebekan, brankas rahasia, uang bertumpuk, emas batangan, rumah pejabat dijaga aparat bersenjata, surat edaran yang memicu polemik, hingga isu Presiden turun tangan. Yang belum muncul hanya satu: pemeran utama yang mengenakan rompi tahanan.
Semuanya bermula dari penggeledahan sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Tim Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sebuah brankas raksasa yang tersembunyi di balik lemari lantai dua. Isinya membuat siapa pun mengucek mata. Polisi menyita SGD3.130.000, USD889.965, serta Rp259.159.000 dengan total nilai mendekati Rp60 miliar. Seolah itu belum cukup, penyidik kemudian menggeledah sebuah money changer dan menemukan 71 item barang bukti berupa 16 jenis mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar, dokumen penting, serta telepon genggam. Delapan lokasi digeledah secara serentak dengan pengamanan Brimob bersenjata lengkap. Tiga pegawai kafe turut diperiksa sebagai saksi.
Menurut Polri, seluruh penyitaan itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara pengadaan batu bara PLN yang dikaitkan dengan blackout, PT Asabri, hingga PT Krakatau Steel. Nama pengelola resmi kafe yang muncul adalah Ferry Yanto Hongkiriwang. Sementara itu, sejumlah pemberitaan mengaitkan lokasi tersebut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun hingga kini, keterkaitan tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik sehingga asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi.
Belum selesai publik menghitung isi brankas pertama, babak berikutnya kembali membuat geleng-geleng kepala. Dari penggeledahan di Sentul ditemukan emas batangan seberat 74 kilogram dan aset valuta asing bernilai sekitar Rp476 miliar. Jika digabungkan dengan penyitaan sebelumnya, nilai barang bukti telah mencapai ratusan miliar rupiah. Angkanya begitu fantastis sehingga lebih menyerupai angka APBD sebuah kabupaten daripada hasil satu rangkaian penggeledahan.
Ironisnya, papan skor masih menampilkan angka yang membuat publik mengernyit. Barang bukti terus bertambah. Nilainya terus membengkak. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan dari rangkaian penggeledahan tersebut. Secara hukum, tentu penyidik memang harus memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, analisis dokumen, hingga pembuktian tidak boleh dilakukan secara serampangan. Tetapi di mata masyarakat, situasinya terasa seperti pertandingan sepak bola yang sudah berakhir dengan skor telak, sementara wasit belum juga menunjuk siapa pemain yang melakukan pelanggaran.
Drama semakin memanas ketika rumah Jampidsus Febrie Adriansyah dijaga personel TNI. Penjelasan resmi menyebut pengamanan itu merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa yang menangani perkara strategis. Secara administratif, penjelasan itu sah. Namun bagi publik yang sejak awal sudah dijejali adegan demi adegan penuh kejutan, kemunculan personel TNI di kediaman seorang pejabat penegak hukum menjadi bahan bakar baru bagi lahirnya berbagai spekulasi.











