Opini  

74 atau 75? Kalibrasi Visual yang Menggoyang Klaim Sitaan Emas Kortas Tipikor

Angka resmi 74 kilogram yang diumumkan langsung oleh Kepala Kortas Tipikor Polri justru tidak selaras dengan konsistensi pola kelipatan lima tersebut.

Anomali ini semakin mencolok jika melihat ketimpangan tingkat presisi komunikasi Polri. Di satu sisi, penyidik sangat detail dan presisi ketika merinci jumlah uang tunai asing hingga ke angka satuan, seperti US$4.767.300 dan SGD14.083.800.

Namun di sisi lain, emas yang nilainya hampir Rp200 miliar tersebut hanya diumumkan dalam angka agregat bulat 74 kilogram tanpa rincian jumlah batang, nomor seri, maupun kadarnya.

Padahal, berdasarkan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang telah berlaku sejak awal tahun ini, penyidik diwajibkan mencatat secara rigid jumlah, berat, merek, dan ciri khas benda sitaan dalam berita acara sebelum barang tersebut disegel.

Inti dari persoalan ini bukan sekadar tentang dugaan hilangnya satu batang emas, melainkan apakah barang bukti senilai ratusan miliar rupiah dihitung melalui sistem yang dapat diaudit atau hanya diumumkan dalam angka mutlak yang tidak boleh diuji.

Satu batang yang tidak dapat dijelaskan berarti ada Rp2,6 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Jakarta, 13 Juli 2026

Penulis: HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)

Exit mobile version