Pemerintah Tetapkan Harga Khusus BBM Solar Rp15.000 per Liter Bagi Nelayan Kapal Besar

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan harga khusus BBM solar senilai Rp15.000 per liter untuk kapal nelayan ukuran 30 hingga 200 GT guna menekan biaya operasional melaut yang membengkak akibat gejolak harga solar non-subsidi./Dok. Kemenko Perekonomian

Menjaga Kepastian Usaha dan Antisipasi Penyalahgunaan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, langkah cepat ini penting demi memberikan kepastian iklim usaha di sektor perikanan tangkap.

“Dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan 30 GT ke atas,” ucap Bahlil.

Kendati demikian, Bahlil menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan penyaluran di lapangan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) guna mencegah adanya penyelewengan alokasi BBM khusus tersebut.

“Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan, salah lagi dipergunakan. Ini akan kita jaga,” tegasnya.

Tekanan Biaya Operasional Sektor Perikanan

Sebelumnya, KKP telah melakukan audiensi dengan sejumlah asosiasi dan himpunan nelayan untuk menyerap aspirasi terkait beban operasional melaut.

Tingginya harga BBM non-subsidi yang di beberapa wilayah dilaporkan sempat menembus angka Rp25.000 per liter memicu ancaman kerugian besar bagi pelaku usaha.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa komponen bahan bakar merupakan pengeluaran terbesar bagi kapal penangkap ikan.

“Langkah ini menjadi salah satu solusi strategis untuk menjaga keberlanjutan usaha perikanan tangkap, mengingat sekitar 70 persen biaya operasional melaut berasal dari BBM,” ungkap Latif dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Latif menambahkan, fluktuasi harga energi yang tidak terkendali berpotensi memangkas pendapatan nelayan secara signifikan hingga memaksa armada berhenti beroperasi.

Bersamaan dengan kebijakan baru ini, pemerintah juga memberikan jaminan bahwa harga solar subsidi Rp6.800 per liter untuk nelayan kecil dipastikan tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2026.

Baca Juga: Shell dan Pertamina Kompak Pangkas Harga Solar Non-Subsidi Per 1 Juli 2026, Cek Rinciannya!