Notaris Pindah ke Jakarta, Prabowo Subianto Kenakan Tarif PNBP Hingga 500 Juta Rupiah

Tarif sebesar Rp500 juta juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A, jika daerah tujuan adalah Jakarta. Sementara itu apabila tujuan perpindahan selain Jakarta, tarifnya sebesar Rp150 juta per orang.

Pemerintah juga menaikkan tarif PNBP untuk pengangkatan notaris dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta per orang. Sementara itu, tarif permohonan akses untuk pengangkatan notaris dan perpindahan wilayah jabatan tetap sebesar Rp200 ribu per permohonan.

Kemudian penggantian Surat Keputusan Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan, atau pemberhentian notaris karena hilang atau rusak tetap dikenakan tarif Rp1 juta per orang.

Pemerintah juga menetapkan tarif PNBP untuk perpanjangan masa jabatan bagi notaris usia 67-70 tahun sebesar Rp40 juta per orang per tahun. (adm)