FAKTANASIONAL.NET – Terdapat kesalahpahaman umum yang menganggap bahwa ibadah umrah dapat menghapus dosa korupsi secara instan.
Dalam perspektif ajaran Islam, dosa yang melibatkan hak sesama manusia (haqqul adami), seperti merugikan keuangan negara atau masyarakat, tidak cukup diselesaikan hanya melalui ibadah ritual.
Pelaku korupsi tetap memikul beban moral dan hukum yang tidak bisa luntur hanya dengan beribadah ke Tanah Suci jika kewajiban utama belum ditunaikan.
Untuk mencapai taubat yang hakiki (taubat nasuha), pelaku diwajibkan memenuhi tiga syarat utama: menyesali perbuatan, segera menghentikan tindak korupsi, dan berkomitmen kuat untuk tidak mengulanginya.
Selain itu, aspek krusial yang tidak boleh diabaikan adalah kewajiban melakukan ganti rugi.
