FAKTANASIONAL.NET – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) belum optimal melakukan penagihan atas piutang pajak.
Hal itu terlihat dari piutang perpajakan berkualitas macet senilai Rp5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti melalui penagihan aktif.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
Piutang perpajakan berkualitas macet merupakan piutang yang telah berumur 1.095 hari lebih atau tiga tahun sejak ketetapan pajak berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Berdasarkan hasil analisis dan uji petik terhadap piutang perpajakan tahun 2025 sebesar Rp83.929.666.629.975, diketahui bahwa terdapat sebanyak 4.740 ketetapan piutang kualitas macet sebesar Rp5.837.579.359.231 yang belum dilaksanakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan,” tulis laporan tersebut pada Jumat (17/7/2026).
Temuan ini meliputi 46 ketetapan senilai Rp52,44 miliar yang belum diterbitkan Surat Teguran.
Selain itu terdapat 280 ketetapan senilai Rp1,50 triliun yang belum diterbitkan Surat Paksa, serta 547 ketetapan senilai Rp341,30 miliar yang pemberitahuan Surat Paksanya belum dilaksanakan.
