“Kami tidak melarang karena itu tidak mungkin. Yang kami lakukan adalah membatasi, mendidik, mengasuh, dan mendampingi agar anak memiliki kesalehan bermedia dan keadaban digital,” katanya.
Ia mengungkapkan Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan media sosial, khususnya bagi anak usia 16 tahun ke bawah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Sinergi Tujuh Kementerian melalui SKB 7 Menteri mengenai penguatan perlindungan anak di ruang digital.
Menurut dia, pembatasan tersebut dilandasi kekhawatiran terhadap dampak penggunaan media digital yang berlebihan, terutama jika anak mengakses konten negatif. Kondisi itu dinilai dapat meningkatkan kerentanan psikologis hingga memicu gangguan kesehatan mental.
Prof. Biyanto mengutip hasil riset yang dipaparkan dosen Universitas Indonesia kepada Kemendikdasmen. Penelitian terhadap siswa SMP menemukan sekitar delapan persen responden memiliki kecenderungan untuk bunuh diri. Salah satu faktor yang dikaitkan ialah penggunaan media digital secara berlebihan yang memicu fenomena anxious generation atau generasi yang mudah cemas.
Ia menegaskan media seharusnya menjadi sarana pembelajaran yang memperkuat proses pendidikan, bukan sebaliknya menjadi sumber persoalan bagi perkembangan mental anak.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Kemendikdasmen melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan melalui berbagai kanal, termasuk platform Rumah Pendidikan.
Prof. Biyanto mengatakan Menteri Abdul Mu’ti juga mengingatkan pentingnya strategi komunikasi melalui konsep SIMI, yakni sosialisasi, informasi, mitigasi, dan intervensi. Pendekatan itu diharapkan mampu mempercepat penyebarluasan regulasi sekaligus mengantisipasi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami berharap keluarga, sekolah, masyarakat, dan media benar-benar menjadi satu ekosistem pendidikan. Anak-anak tidak mungkin dijauhkan dari dunia digital, tetapi harus didampingi agar memanfaatkannya untuk belajar dan membangun karakter,” kata Prof. Biyanto.











