Pengaduan Terbanyak Berasal dari DKI Jakarta Sampai Juni 2026, Komnas Perempuan: 561 Kasus

“Dan 554 kasus tidak dapat dilanjutkan, karena misalnya kronologi tidak lengkap, kemudian korban tidak bersedia untuk melanjutkan atau mencabut laporannya, atau korban tidak dapat dihubungi kembali ini,” ujarnya.

Kemudian dari jumlah kasus yang dapat dilanjutkan, 641 telah mendapat penyikapan.

Sementara dari analisis kekerasan berbasis gender, sebanyak 520 kasus ranah personal yang meliputi kekerasan terhadap istri, kemudian kekerasan dalam pacaran, kekerasan mantan istri, dan yang lainnya.

“Kemudian ada sebanyak 320 kasus di ranah publik karena kejadiannya di ranah ranah publik. Yang melalui cyber ada 232 kasus, di tempat kerja 31 kasus, kemudian di tempat tinggal ada 31 kasus, dan lainnya sebanyak 29 kasus,” tuturnya.

Selanjutnya, kategori kekerasan di ranah negara karena pelakunya aparat negara dan kejadiannya sebagian besar di ruang-ruang perkantoran negara. Perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) 22 kasus dan lainnya 4 kasus. (adm)